Senin, 13 Desember 2010

tugas metode etik otoritas

kelompok 1:
1.Angga Luqman Hakim
2.Anggia Nur A.
3.Anita Risma Lambo
4.Anton Banyuaji
5.Aprileandyes Lette

Metode otoritas : metode ini menyatakan bahwa dasar setiap tindakan atau keputusan adalah otoritas. Otoritas dapat berasal dari manusia atau kepercayaan super natural, kelompok manusia, atau suatu institusi, seperti majelis ulama, dewan gereja, atau pemerintahan, penggunaan metode ini terbatas hanya pada penganut yang percaya. Biasanya orang yang dianggap ahli (mumpuni) lebih dipercaya pendapat-pendapatnya dibandingkan dengan yang lainnya. Kita lebih percaya kepada seorang kiyai untuk bicara mengenai masalah hukum-hukum agama dibandingkan dengan seorang profesor bidang ilmu hukum positif, Contohnya seperti kiayi yang mempunyai penganut, jadi apapun keputusan kiayi tersebut akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh penganut yang mempercayainya. Kita juga lebih percaya kepada dokter ahli penyakit dalam untuk memeriksa kesehatan kita secara lebih teliti dibandingkan dengan dokter umum, misalnya, meskipun yang terakhir ini pun sebenarnya masih bisa.
Metode otoritas dalam konteks ini adalah kebiasaan sebagian orang (termasuk kita di jaman sekarang) yang menganggap bahwa mereka yang memiliki otoritas di bidangnya sering dimintai pendapat-pendapatnya atau pandangan-pandangannya tentang suatu hal.
Contoh real :
Di tengah kontroversi larangan merokok oleh berbagai pihak saat ini, para Ulama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) telah lama bersepakat untuk melarang warga / jamaah LDII merokok. Larangan merokok bagi jamaah LDII ini telah difatwakan sejak tahun 1970-an dan terus disosialisasikan dalam setiap kesempatan seperti saat pengajian dan nasehat agama di manapun. Sampai sekarang terbukti baik ditempat umum maupun di area terbatas tidak ada warga LDII yang merokok.
Evaluasi :
Dari pernyataan diatas kelompok kami menyimpulkan mengenai contoh nyata tentang otoritas bahwa para ulama LDII mengeluarkan fatwa rokok haram bagi penganut LDII dan pernyataan tersebut benar-benar telah di laksanakan sejak tahun 1970-an.

http://www.ldii-sidoarjo.org/2010/05/fatwa-ulama-ldii-jamaah-ldii-dilarang.html
http://nasional.kompas.com/read/2008/11/24/17091560/mui.keluarkan.fatwa.rokok.januari.2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar